REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/8). Keduanya merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.
Kasmin keluar gedung lembaga antikorupsi pukul 16.35 WIB dengan mengenakan seragam orange tahanan KPK. Kasmin yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini bungkam saat keluar gedung KPK dan bergegas memasuki mobil tahanan yang membawanya.
Kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan mengatakan, kliennya merupakan korban dari kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kata dia, ada aktor besar di balik kasus ini.
Saat ditemui di Gedung KPK, kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan mengatakan, kliennya hanya korban dalam kasus ini. Menurut dia, ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. Dia pun berharap kliennya lolos dari jerat hukum dan hakim pengadilan mengungkap ‘dalang’ utamanya.
“Kira-kira hakim Tipikor berani nggak mengungkap siapa berbuat apa, klien saya tidak mengerti apa-apa," kata Posma.
Sementara Amir yang keluar sesaat setelah Kasmin, berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia juga memastikan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar dia.
Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.