REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah 2015.
Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Dalam rapat anggota DPRD yang hadir akhirnya sepakat menyetujui menjadi Perda yang berlandaskan hukum.
Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Hamidi mengatakan kebudayaan Betawi merupakan modal dasar atau aset yang sangat penting guna mengembangkan prospek wisata. Untuk itu, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi landasan hukum untuk melestarikan kekhasan Jakarta.
"Hadirnya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diyakini akan mampu menjaga dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Hamidi di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Ia menyebut DPRD telah melalui sejumlah mekanisme pembahasan untuk mengesahkan perda tersebut. Hal ini sudah diseduaikan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671/-075.61.
Menurutnya, Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya. Nilai budaya daerah merupakan unsur penting menjadi rangkaian kebudayaan nasional yanv harus diberikan kepastian hukum untuk menjaganya.
"Oleh karenanya memang diperlukan suatu regulasi yang mampu melindungi, menjaga sekaligus melestarikannya," ujarnya.
Apalagi mengingat kebudayaan Betawi merupakan modal dasar atau aset penting Jakarta. Serta berguna untuk mengembangkan prospek pariwisata Ibu Kota.
Sebelumnya Perda ini terdiri atas sepuluh Bab dan 49 pasal. Isinya antara lain berkaitan dengan menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap Pelestarian kebudayaan Betawi.
Selain itu Pemda akan menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian budaya Betawi. Diwajibkan pemerintah untuk melestarikan kebudayaan terutama yang hampir punah.
Masyarakat juga memiliki hak memberikan masukan kepada Pemda dalam upaya pelestarian. Pelestarian diselenggarakan melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan, dan pengawasan.
Nilai tradisional Betawi juga harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah.