REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel mendengarkan petisi untuk segera membebaskan seorang tahanan Palestina bernama Muhammad Allan yang sudah melakukan aksi mogok makan selama 65 hari.
"Negara telah mengusulkan kompromi dimana Allan akan dibebaskan pada November jika dia setuju mengakhiri mogok makan," ujar pengacaranya dikutip dari AP, Rabu (19/8).
Jaksa Kamel Natour mengatakan kuasa hukum Allan akan meminta kepada pengadilan untuk segera membebaskan Allan karena kesehatannya yang memburuk.
Allan berada dalam tahanan Israel atas tuduhan terkait dengan Jihad Islam, sebuah kelompok bersenjata Palestina. Namun, Allan menyangkal tuduhan itu dan melakukan pembelaan karena sudah ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan.
Menteri keamanan publik Israel mengatakan pada Rabu melepaskan Allan akan mendorong lebih banyak tahanan Palestina melancarkan mogok makan.