Rabu 19 Aug 2015 18:41 WIB

Divonis 10 Tahun, Sutan: Harus Kita Lawan

Rep: C20/ Red: Ilham
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana tidak terima dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sutan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Sutan juga mengakui hasil putusan hanya mengkopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa pada KPK. "Hampir 70 persen saya dengar, saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir nggak ada apa-apanya," ujar Sutan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu  dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Sutan pun dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement