REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012-2013.
Sutan sempat memberikan komentar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang melibatkannya. Ia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Seperti jargon KPK jujur itu hebat, saya jujur kok malah diembat. Saya menyelamatkan uang negara, tapi malah kok dipenjara. Gagalkan orang korupsi, kok malah dieksekusi," ujarnya di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam sidang tersebut, Sutan juga mengatakan dirinya siap menerima apapun putusan dari hakim. "Kalau itu demi negara dan kehendak Yang Kuasa, maka hukuman ditembak mati siap diterima," katanya.
Dalam kasus tersebut, Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Namun, Hakim Artha yang memimpin sidang memutuskan untuk memberikan vonis sepuluh tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Politikus Partai Demokrat itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).