Rabu 19 Aug 2015 19:10 WIB

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sapi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Peternakan sapi
Foto: Teguh Indra/Republika
Peternakan sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, pekan ini penyidik fokus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penimbunan sapi. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa oleh penyidik.

"Begitu pemeriksaan saksi-saksi itu selesai, pekan depan kita akan gelar perkara untuk memutuskan status tersangka," ujar Victor, di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Victor menjelaskan, pihak yang diperiksa sebagai saksi ialah karyawan dan pemilik feedloter yang digeledah. Kemudian, penyidik juga memeriksa Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO). Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia dan pejabat Kementerian Pertanian juga diambil keterangannya.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dua pokok perkara, yakni penimbunan sapi dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana terindikasi dari surat asosiasi pedagang untuk feedloter agar tidak memotong sapi. Akibatnya, kelangkaan daging terjadi di pasaran sehingga harga pun melambung tinggi.

Victor berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Baik terkait penimbunan sapi maupun terkait surat larangan pendistribusian daging dari asosiasi pedagang daging sapi ke feedloter. "Tapi sabar, kami harus hati-hati dalam perkara ini," kata Victor.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah dua tempat feedloter di Tangerang yang diduga terdapat penimbunan sapi siap potong. Dari dua tempat tersebut ditemukan 4.000 sapi siap potong. Namun sapi tersebut tidak dipotong oleh pemiliknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement