REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan perlindungan hakim dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dalam undang-undang. Perlindungan dinilai penting sehingga segala hal yang mengancam keselamatan hakim dapat dihindarkan.
"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (19/8).
Suparman mengatakan, profesi hakim merupakan salah satu jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di daerah-daerah. Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan keputusan hakim. Hal tersebut pernah terjadi seperti di Aceh, Gorontalo, Banten, serta Jawa Barat.
"Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan. "Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim," kata dia.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di parlemen. "Secara umum harusnya disetujui," kata dia.