REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub menyatakan penggunaan lagu atau langgam apapun saat membaca Alquran itu sebenarnya diperbolehkan. "Tidak ada dalil yang melarang," tutur Ali, Rabu (19/8).
Menurut dia, pembacaan Alquran dengan langgam manapun itu sah-sah saja asal memenuhi empat aspek ini. Pertama, kata dia, yakni tajwidnya tetap terjaga. Kedua, makharij Alhurufnya juga terjaga. Ketiga, tetap memperhatikan adab atau tata krama saat membaca Alquran.
Terakhir, tidak menggunakan lagu-lagu yang biasa dipakai oleh orang-orang kafir dan fasik. "Nanti kalau pakai yang ini, itu bisa melecehkan Alquran," tutur dia.
Karena itulah, ini menjadi tantangan untuk para qari di Indonesia agar melagukan pembacaan Alquran dengan tetap memenuhi empat hal tersebut. "Nah ini tantangan bagi qari-qari," kata dia.