REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mandra Naih atau yang lebih dikenal dengan Mandra menyatakan kesiapannya menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Komedian papan atas ini berharap agar kasusnya bisa dibongkar sampai ke akarnya.
"Siap lah, kita lihat saja persidangan, kalau perlu (kasus ini dibongkar) jangan hanya ranting tapi sampai ke akarnya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menjalani sidang, Kamis (20/8).
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Artis yang tenar melalui sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini pun mendukung Kejaksaan Agung membongkar kasus ini.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Total nilai proyek yang diduga bermasalah ini mencapai Rp 40 miliar.