REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menindaklanjuti pengaduan yang mereka ajukan. Pengaduan tersebut terkait terhentinya kompetisi yang bersumber dari Surat Keputusan (SK) Menpora tentang pembekuan PSSI.
"Yang jelas kalau bisa meminta, langkahnya harus segera. Semakin jauh ini bergulir, semakin jauh ketidakpastian, semakin lama, semua teman-teman makin menderita," kata Azwan, Kamis (20/8).
Azwan mengatakan hingga saat ini masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait pengaduan tersebut. Komnas HAM juga sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan kepada presiden RI, Joko Widodo.
Menurut Azwan, pembekuan PSSI berdampak ke berbagai pihak termasuk orang yang tidak berada dalam naungan PSSI seperti penjual makanan dan kaus pada saat pertandingan berlangsung. Untuk itu ia meminta agar kompetisi sepak bola dapat terus diajalankan.
"Kita kan menaungi orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari sepak bola, secara langsung yaitu pemain, yang tidak langsung seperti penjual. Kalau situasi seperti ini saja tidak ada kegiatan ekonomi yang hidup," ujar Azwan.
Saat ini memang tengah terjadi kisruh antara Kemenpora dengan PSSI. Kemenpora juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI, yang hingga kini belum juga dicabut.
Sebelumnya PTUN juga telah mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora pada Juli lalu. Akan tetapi meski telah dimenangkan, Kemenpora tetap berkeras tidak akan mencabut SK Pembekuan PSSI.