Kamis 20 Aug 2015 17:20 WIB

Kemenpora Sambut Baik Penghapusan PPN Pertandingan Olahraga

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Gatot S Dewa Broto
Foto: Antara
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyambut baik penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa kegiatan dan pertunjukan keolahragaan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenpora meyakini kebijakan tersebut akan membantu promosi keolahragaan agar lebih memasyarakat.

Juru Bicara Kemenpora, Gatot Dewabroto mengatakan, salah satu hambatan kemajuan olahraga nasional adalah pajak. Penghapusan PPN untuk beberapa kegiatan keolahragaan, dikatakan olehnya bisa lebih memajukan kegiatan keolahragaan.

"Kita (Kemenpora) belum tahu ada aturan itu. Tapi, secara umum, kalau benar, itu kabar gembira bagi kita semua," kata Gatot, Kamis (20/8). Dia mengatakan Kemenpora akan secepatnya melakukan kajian atas kebijakan tersebut, agar diteruskan ke badan induk cabang olahraga yang masuk dalam kebijakan tersebut.

"Kita akan meneruskan kebijakan itu. Harus diteruskan ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), agar nanti ada kelanjutannya," sambung Gatot.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bernomor: 158/PMK.010/2015. Isinya, yaitu menetapkan sejumlah jenis jasa dan kegiataan kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN.

Adapun beberapa jenis kesenian dan hiburan tersebut antara lain berupa: Tontonan film, dan tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, atau to-ntonan pagelaran busana. PMK tersebut juga menghapuskan PPN untuk tontonan kontes kecantian.

Dalam bidang olaahraga, PMK menghapus tontonan kontes keolahragaan binaraga, tontonan pacuan berkuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan tontonan pertandingan olahraga lainnya.

PMK tersebut ditandatangani Menkeu pada 12 Agustus kemarin, dan disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly, untuk diundangkan sehari setelah paraf menteri. Dalam PMK itu sendiri dikatakan, regulasi tersebut wajib berlaku 30 hari setelah diundangkan. Itu artinya, peraturan tersebut akan berlaku pada pekan pertama September mendatang.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 PSM Makassar PSM Makassar 12 5 6 1 15 8 21
4 Persija Persija 12 6 3 3 18 7 21
5 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 12 6 3 3 16 8 21
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement