Kamis 20 Aug 2015 19:35 WIB

Ketua MK: Pendapat Megawati tentang KPK Orisinal

Red: Indah Wulandari
Megawati Soekarno Putri menghadiri seminar konstitusi di MPR, Selasa (18/8).
Foto: MPR
Megawati Soekarno Putri menghadiri seminar konstitusi di MPR, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Arief Hidayat, menilai pemikiran Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan saat Seminar Hari Konstitusi, dua hari lalu sebagai pemikiran orisinal dan benar.

"Jadi KPK dibentuk di zaman Bu Megawati jadi presiden, dengan komitmen lain memperkuat pembenahan di aparat hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Nah, seiring polisi dan jaksa diperkuat, perilaku korupsi turun, lembaga ad hoc seperti KPK juga selesai. Ini pendapat orisinal," kata Arief saat menjadi keynote speaker diskusi bertema 'Mengkaji Pemikiran Kenegarawanan Presiden RI Kelima' di MPR RI, Kamis (20/8).

Arief menjelaskan, prinsip demikian juga dipraktikkan di negara lain yang memiliki lembaga antikorupsi ad hoc. Yakni di Hong Kong dan Singapura.

"Jadi bukan, selama RI berdiri, lembaga (KPK) itu berdiri. Tak seperti itu. Sayangnya pernyataan Ibu Megawati itu ditangkap secara lain. Maka kita harus dudukkan sesuai proporsinya. Karena sebenarnya pidato itu juga menyangkut lembaga lainnya selain KPK," kata Arief menambahkan.