REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-9 tanggal 24-27 Agustus nanti di Surabaya, Jawa Timur, akan membahas sejumlah fatwa dan rekomendasi penting bagi umat.
“Munas MUI akan memberikan sejumlah rekomendasi, yang ditunjukkan untuk perbaikan bangsa ke depan. Nanti juga akan ada pembahasan fatwa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (20/8).
Salah satu fatwa yang akan menjadi bahan pembahasan, yakni tentang pemanfaatan zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk pengadaan sarana prasarana air bersih dan sanitasi. Fatwa lainnya terkait pemaksaan hubungan suami istri yang memang masih banyak terjadi sampai saat ini.
Yang tak kalah penting, imbuhnya, yaitu fatwa tentang metode dan kriteria penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan juga Dzulhijjah.
“Pembahasan fatwa ini tentu sangat ditunggu umat Muslim di Indonesia, yang sudah sejak lama menginginkan keseragaman waktu dalam merayakan hari raya,” ujarnya.
Sementara itu, Steering Committee Panitia Kongres Umat Islam Indonesia, Slamet Effendy Yusuf menerangkan, Munas MUI akan diawali dengan mendengarkan laporan dari kepengurusan MUI, untuk selanjutnya dilakukan penyusunan garis program dari MUI ke depan.
Kemudian, lanjut Slamet, Munas MUI tentu saja akan memilih Ketua Umum, yang akan memimpin Majelis Ulama Indonesia selama lima periode ke depan, termasuk pemilihan pengurus MUI.
"Ada rekomendasi terkait masalah dalam negeri dan di luar negeri," jelas Slamet.