Kamis 20 Aug 2015 20:36 WIB

Mulai September, Nonton Bioskop hingga Pertandingan Bola Bebas Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bisnis layar lebar yang menggairahkan membuat pengusaha bioskop berniat membuka terus bioskop di seluruh Indonesia.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Bisnis layar lebar yang menggairahkan membuat pengusaha bioskop berniat membuka terus bioskop di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai bulan depan, masyarakat tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen apabila ingin menonton bioskop hingga pertandingan olahraga. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan pada 13 Agustus 2015.

Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat 2. Beberapa diantaranya adalah tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan kontes kecantikan, tontonan berupa pameran.

Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.

Berikut jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:

1. Tontonan film

2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, pagelaran tari, pagelaran busana

3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, kontes sejenisnya

4. Tontonan berupa pameran

5. Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya

6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, sulap

7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan

8. Tontonan pertandingan olahraga

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement