REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini menggeledah dua lokasi yang diduga terjadi penimbunan sapi. Polisi juga sedang mengusut perusahaan yang diduga menjadi kartel daging.
"Ada 24 perusahaan sapi yang terindikasi kartel," ujar ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf saat dihubungi, Kamis (20/8).
Jumlah 24 perusahaan yang terindikasi kartel tersebut, menurut Syarkawi seluruhnya berada di Jabodetabek. Tim investigator akan memutuskan langkah selanjutnya terhadap perusahaan yang terbukti sebagai kartel pada September.
Pokok perkara terkait dugaan adanya kartel, lanjut Syarkawi, sudah masuk ke tim investigator dari KPPU. Misalnya, sudah ada pelapor terkait kartel.
Syarkawi menjelaskan, setelah tim investigator menetapkan perusahaan mana saja yang terbukti kartel akan dikeluarkan sanksi administrasi. Selain itu, KPPU juga akan mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan 21 ribu lebih sapi dari dua lokasi penggeledahan di Tangerang. Sebanyak 4 ribu sapi tidak dipotong. Padahal sapi tersebut seharusnya dipotong untuk didistribusikan ke pasar.