REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Perfilman Indonesia Kemala Atmodjo menyambut baik terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Menurut dia, peraturan tersebut dapat melindungi pelaku usaha kesenian dan hiburan serta konsumen dari pajak berganda.
Kemala mengatakan, jasa hiburan seperti menonton bioskop memang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, dikenakan pajak daerah berupa pajak hiburan tontonan.
Masalahnya, kata dia, selama ini para pelaku usaha masih rancu apakah jenis jasa tontonan film hanya dikenakan pajak daerah atau juga dikenakan PPN. Pasalnya, dalam UU PPN hanya disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan tidak dikenakan PPN.
"Dengan keluarnya peraturan ini, jadi pasti yang mana kena PPN atau tidak. Saya menyambut baik karena pemerintah konsisten untuk menghindari double tax atau pajak ganda," kata Kemala kepada Republika, Kamis (20/8).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Beberapa diantaranya adalah tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan kontes kecantikan, tontonan berupa pameran.