Jumat 21 Aug 2015 14:13 WIB

Bioskop dan Diskotek Bebas PPN, Ditjen Pajak: Itu Amanah UU

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menonton film di Bioskop akan bebas pajak pertambahan nilai
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menonton film di Bioskop akan bebas pajak pertambahan nilai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap delapan jenis jasa kesenian dan hiburan merupakan amanah undang-undang.  Yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mekar mengatakan, dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa kesenian dan hiburan. Namun, UU tersebut belum menetapkan kriteria jenis kesenian dan hiburan seperti apa yang tidak boleh dikenakan PPN. "Ini sebenarnya hanya menjalankan amanah UU PPN. Dan juga memberikan ketegasan karena dalam UU tidak ada kriterianya," kata Mekar kepada Republika, Kamis (20/8).

Mekar menambahkan, penetapan kriteria ini perlu dilakukan karena selama ini sering terjadi perdebatan antara petugas pajak di daerah dan pusat terkait penarikan pajak di jasa kesenian dan hiburan. Intinya supaya tidak terjadi penarikan pajak ganda antara pajak daerah dan pajak pusat yang berupa PPN.

"Intinya menegaskan jenis jasa kesenian dan hiburan apa saja yang seharusnya kena PPN dan tidak. Seperti contohnya nonton bioskop yang tidak kena PPN,"  kata Mekar.  

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru saja menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Beberapa diantaranya adalah tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan kontes kecantikan, tontonan berupa pameran. Selain itu juga hiburan malam seperti diskotek dan klub malam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement