Jumat 21 Aug 2015 19:27 WIB

KPK Sita Mobil Toyota Fortuner Milik Gatot

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Toyota Fortuner milik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mobil itu disita penyidik lantaran diduga digunakan oleh tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery saat tangkap tangan suap hakim PTUN Medan terjadi.

"Ketika itu (tangkap tangan) penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil yang diduga untuk melakukan kejahatan," kata Deputi Penindakan KPK Ranu Miharja di gedung KPK, Jumat (21/8).

Lembaga antikorupsi ini juga beberapa kali melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini. Bahkan, rumah dinas Gatot tak luput dari penggeledahan yang dilakukan.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa mengakui mobil milik kliennya digunakan Kaligis dalam beberapa kesempatan saat mengurus gugatan ke PTUN. Bahkan, kata dia, OC Kaligis pernah menggunakan mobil Gatot untuk menghadiri persidangan.

"Setiap kali sidang memang pakai mobil pak Gatot. Saya kira wajar-wajar saja karena hanya sebatas mobil," kata dia.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement