Jumat 21 Aug 2015 21:47 WIB

OJK Sebut Susah Bikin BPJS Syariah

Rep: C02/ Red: Ilham
Syariah
Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sulit membuat program BPJS syariah. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Edi Setiadi mengatakan, membuat program BPJS syariah tidak sekedar membahas dari sisi penyelenggarannya saja.

Menurut dia, perlu beberapa perangkat syariah yang diperlukan agar program BPJS Syariah dapat berjalan. Ia mencontohkan, untuk program BPJS Syariah tentu perlu dewan yang paham tentang kesyariahan. Selain itu, tentan rumah sakitnya. Rumah sakit ini juga perlu di syariahkan. Kalau perawatnya pakai rok mini artinya belum syariah.

"Nanti kalau nyatakan syariah tapi ngerusak kredibilitas syariah kan nggak bagus juga. Siap nggak," kata Edi usai seminar tentang BPJS Syariah di Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Edi melanjutkan, BPJS kini masih belum siap menuju syariah. Hal ini dilihat Edi dari kurangnya fasilitas syariah di Indonesia. Misalnya, kata dia, di Papua ketika masyarakat sudah menggunakan BPJS Syariah, tapi belum ada bank syariah. Maka, prosedurnya kembali ke BPJS biasa.

Meskipun ditetapkan sebagai kondisi darurat oleh MUI. Edi kembali mempertanyakan, apakah semua orang sudah menerima kondisi tersebut sedangkan bank syariah masih ada di tempat lain.

Selain fasilitas syariah, Edi juga menyebutkan perlu menerapkan nilai-nilai ke syariahan lebih dulu. Faktanya, menurut Edi, mulai dari fatwa haram tentang rokok. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang merokok. Tidak hanya itu, dari sisi kesehatan di larang minum-minuman keras. Tapi, masih ada juga yang meminum minuman tersebut.

"Tidak hanya dari fasilitas yang syariah saja. Fatwa juga harus mengikat. Sekarang difatwakan melarang merokok. Tapi masih ada juga yang merokok. Harus ada nilai-nilai yang diterapkan lebih dulu," kata Edi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement