REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nandy S Mulya mengaku belum menerima surat laporan resmi dari Polda Banten terkait penangkapan pegawainya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di kantor. Meski demikian, dirinya mengaku sudah mengetahui perihal ditangkapnya pegawai Dinsos tersebut.
“Saya secara resmi belum menerima laporan dari Polda Banten,” ujar Nandy, Jumat (21/8).
Ia juga mengatakan, jika memang sudah ada laporan resmi dari Polda Banten, dirinya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Gubernur Banten Rano Karno untuk segera ditindak.
“Kalau sudah ada surat resminya saya akan langsung berikan surat pemberitahuan ke Gubernur sama BKD. Kan ada undang-undang yang mengatur itu semua, jika terbukti maka akan diproses sesuai hukum dan aturan disiplin PNS," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul mengatakan, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tersebut dapat diberikan sanksi berupa pemecatan.
Dalam Undang-Undang ASN pasal 88, disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bahkan bisa dilakukan pemecatan secara permanen.
“Pemecetan dapat dilakukan, namun semuanya harus mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, BD bisa diberhentikan dari pekerjaannya bila telah divonis, minimal dua tahun penjara. Semetara, berdasarkan data dari Polda Banten, karena perbuatannya tersebut, BD akan dijerat pasal 112 dan 114, tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.