REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabar mundurnya bakal calon Bupati Indramayu Rastawiguna dalam keikutsertaannya Pilkada serentak 2015 sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Namun, kabar mundurnya kandidat yang semula berpasangan dengan Toto Sucartono belum terkonfirmasi secara resmi.
“Ada info masuk ke saya tapi belum resmi hanya by sms,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/8).
Meski belum bisa bicara lebih jauh, namun kasus mundurnya kandidat yang telah mendaftarkan diri dalam Pilkada sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Didalamnya menyebutkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
Adapun dalam pasal 7 dan 8 PKPU 9/2015 tertuang bahwa pasal (7) yakni Calon dan atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Namun jika pengunduran diri tersebut tetap terjadi, maka aturan yang terjadi seperti tertuang dalam pasal (8) yakni ‘dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur’.
Dengan gugurnya pasangan Toto-Rasta tersebut, maka pasangan calon di Pilkada Indramayu menyisakan satu pasangan calon Anna sophanah-Supendi yang merupakan pasangan incumbent (petahana).
Dengan ini juga, maka peluang ditundanya Pilkada Indramayu terbuka mengingat hanya ada satu calon tunggal di Pilkada tersebut.
Sebelumnya, Rastawiguna hari ini menyatakan pengunduran dirinya kepada KPU Indramayu yang turut didampingi oleh pengurus PKB Indramayu.