REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang sudah menjadi tersangka dalam kasus terbakarnya eksavator saat penertiban wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pecah pada Kamis (20/8) kemarin. Para tersangka tersebut berinisial J (24) dan S (26).
"Mereka terkena pasal 187 KUHP dan 170 KUHP, karena dengan sengaja melakukan pembakaran dan pengrusakan bersama-sama," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faruq, Ahad (23/8).
Dua orang tersangka sekarang masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur, sementara sisa dari 27 orang yang ditahan telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Kemudian Umar mengatakan, jika pada hari ini anggota personil kepolisian telah mengurangi petugas.
Kendati demikian, penjagaan dari aparat kepolisian masih terlihat di beberapa ruas jalan ataupun lokasi penggusuran. Namun pihaknya hanya menaruh sekitar 500 personil di area tersebut, pada hari ini. Untuk penertiban yang dilakukan, Kata Umar sudah cukup, tapi untuk penjagaan saat pembersihan mungkin sampai tiga hari kedepan. Hari ini beberapa sampah bekas penggusuran telah diangkut menggunakan truk.
"Sudah banyak kayu-kayu yang dapat dikeluarkan petugas kebersihan," ungkapnya.
Menurut pemantauan Republika, beberapa kendaraan truk kebersihan sudah dapat masuk kedalam area yang diratakan. Sebanyak sembilan truk, empat eksavator dan 200 personil kebersihan mulai mengangkut sampah-sampah bangunan.