Senin 24 Aug 2015 07:26 WIB

Ahok Pernah Tegur Wali Kota Tangerang Karena Ingin Gusur Warga Cina Benteng

Ahok
Foto: Twitter
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ternyata pernah menegur mantan wali kota Tangerang, Wahidin Halim, saat Pemerintah Kota Tangerang ingin menggusur pemukiman warga Cina Benteng di Kampung Sewan, Tangerang pada 2010 lalu. Saat itu, Ahok yang masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR menegur Wahidin karena tak menyediakan uang ganti rugi bagi warga yang rumahnya akan digusur.

Berdasarkan arsip pemberitaan Republika pada Mei 2010, Ahok saat itu menyesalkan keputusan Pemkot Tangerang untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Cina Benteng yang akan digusur. Ahok menyampaikan hal tersebut saat Wahidin Halim dipanggil oleh DPR untuk menjelaskan rencana penggusuran pemukiman Cina Benteng di Tangerang pada 28 Mei 2010.

Ahok juga mempertanyakan ihwal anggaran yang tidak tersedia untuk memberikan ganti rugi. Menurut Ahok, Pemkot Tangerang bisa memanfaatkan APBD untuk membayar ganti rugi.

APBD 2010 bisa digunakan sebagai ganti rugi asal mendapat persetujuan dari DPRD setempat. "Asal DPRD-nya setuju, tidak masalah," ucap Ahok ketika itu.

Selain itu, sambung Ahok, jika Pemkot Tangerang serius untuk membayar ganti rugi, Pemkot Tangerang bisa mencari dana bantuan sebagai dana penunjang bagi warga.

Menurutnya Ahok, tindakan menggusur ratusan rumah warga tanpa memberikan ganti rugi merupakan tindakan yang tidak bisa diterima. Sebab, warga membangun dengan hasil jerih payah mereka selama bertahun-tahun.

Seperti diketahui, saat itu Pemkot Tangerang ingin menertibkan pemukiman Cina Benteng karena ingin menormalisasi Sungai Cisadane. Pemkot beralasan warga yang menghuni bantaran sungai itu tak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga tak perlu ganti rugi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menertibkan pemukiman Kampung Pulo di Jakarta Timur. Alasan penggusuran Kampung Pulo merupakan bagian dari rencana pemerintah menormalisasi sungai Ciliwung. Rencana normalisasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), rencana sodetan untuk pembangunan danau serta perubahan peruntukan tanah di Kampung Pulo dan Bidara Cina

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement