Senin 24 Aug 2015 16:58 WIB
Capim KPK

Capim KPK: Kriminilisasi Risiko Pimpinan KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Capim KPK yang diwawancarai pada Senin (24/8) adalah Komisioner Ombudsman, Budi Santoso. Dari live tweet akun Twitter Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu pertanyaan yang diajukan adalah sepenting apa pemberantasan tindak pidana pencucian uang di dewasa ini?

Budi menjawab Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus menggarisbawahi pelaku dan penerima.

"Ini harus mulai dipakai KPK, terutama dalam lidik," tulis akun Twitter @sahabatICW, Senin (24/8).

Selain membahas tentang TPPU, ia juga menyoroti tentang kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Ia menyadari menjadi pimpinan KPK rentan dikriminalisasi. Namun, hal tersebut merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi.

Sementara itu, tim Pansel KPK menanyakan komitmen Budi yang pernah mengambil cuti selama sembilan bulan bertugas  di Ombudsman Yogyakarta. Budi pun menjawab bahwa hal itu adalah urusan personal,

"Larena ingin menikmati dulu pencapaian yang selama ini diraih, termasuk berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Perlu diketahui, anggota tim Pansel Capim KPK,  melakukan wawancara terbuka kepada 19 Capim KPK pada hari ini sampai (26/8). Sebelumnya, Pansel KPK telah mengumumkan 19 nama capim yang lolos ke tahap berikutnya.  Nantinya dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi 8 nama. Kemudian delapan nama tersebut akan dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement