REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis. Hakim tunggal Edi Suprapto menilai, praperadilan gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum OC, Jhonson Panjaitan mengatakan, akan memperjuangkan langkah hukum selanjutnya yang sesuai konstitusi. Jhonson menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertontonkan rekayasa untuk menggugurkan praperadilan.
"Sehingga upaya mencari keadilan hilang," ujar Jhonson, usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Kuasa hukum lainnya, Humphrey Djemat mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pasalnya, pelimpahan pokok perkara oleh KPK ke pengadilan Tipikor dinilai tidak normal. "Karena kurun waktunya sudah kelihatan. KPK minta penundaan dua minggu. Tapi dikasih tahu bahwa tanggal 11 ada pelimpahan," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, hakim Suprapto seharusnya mempertimbangan pelimpahan yang tidak normal tersebut. Hal tersebut guna menghindari preseden buruk kedepannya.
OC Kaligis ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gerry atau M Yagari Bhastara yang merupakan anak buah dari OC Kaligis.