Senin 24 Aug 2015 17:20 WIB
Capim KPK

Beda Pendapat Putusan Kasus Atut, Capim Ini Dicecar Pansel KPK

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tipikor Alexander Marwata mengikuti seleksi wawancara akhir calon pimpinan KPK. Alex dicecar pertanyaan oleh pansel mengenai putusannya yang kerap dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam mengadili para koruptor.

Anggota tim pansel Supra Wimbarti pun menanyakan soal keputusan Alex yang membebaskan mantan Gubernur Banten Ratu Atut. "Kenapa anda memberikan keputusan seperti itu?," tanya Wimbarti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Alex meyakinkan bahwa pemidanaan merupakan hak asasi seseorang. Alex mengaku cukup paham dengan perkara korupsi. Mengingat ia sering mengaudit barang dan jasa. Ia juga ahli dalam audit forensik. Ia menilai terkadang ada surat dakwaan yang dibuat asal-asalan.

"Jadi saya juga bisa membaca bahwa kadang-kadang surat dakwaan dibuat asal-asalan," ujar Alex.

Alex mengungkapkan alasannya kerap memberikan dissenting opinion, karena menurutnya memang hal itu sesuai dengan keyakinannya. Alex juga mengaku tidak dipengaruhi dengan pihak manapun dan tidak pernah mendapat suap dari mana pun.

"Intinya saya tidak mempunyai beban apapun. Saya pulang naik kereta, lalu bisa tidur tenang di rumah," kata Alex.

Setiap putusan dissenting, Alex mengaku menjelaskan alasannya dengan detail. Sehingga ia berharap siapapun termasuk terdakwa, paham betul apa yang ia maksudkan. "Saya buat dissenting saya uraikan dengan detail bahwa sebetulnya orang ini tidak bersalah," ujar Alex.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement