REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/8). Politikus PDIP itu didakwa menerima suap sebanyak empat kali dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait izin usaha pertambangan di Tanah Laut.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu dolar Amerika dan 50 ribu dolar Singapura," kata Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
Dalam dakwaan penuntut umum, Adriansyah didakwa menerima hadiah berupa uang sebanyak empat kali dari Andrew. Uang tersebut sebagai balas budi lantaran politikus PDIP itu membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalsel.
Berawal pada 2012, Andrew meminta bantuan kepada Adriansyah selaku bupati Tanah Laut untuk melakukan jual beli batu bara milik PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Duta Dharma Utama (DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara di Tanah Laut.
Terkait dengan pengurusan perijinan usaha tersebut, Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pertama, pada 13 November 2014 Andrew memberikan 50 ribu dolar Amerika di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp 500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu semuanya melalui perantara Agung Krisdiyanto.
Dan pada pemberian ke empat, Adriansyah dan Agung tertangkap tangan KPK di sebuah hotel mewah di Bali bersamaan dengan berlangsungnya Kongres IV PDIP di pulau dewata itu. Dalam dakwaan Adriansyah ini, Bupati Tanah Laut yang juga anak Adriansyah, Bambang Alamsyah turut disebut dalam surat dakwaan.
Bambang disebut ikut memberikan bantuan yang diminta Andrew kepada ayahnya. Bantuan itu terkait penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) izin usaha pertambangan milik PT IAC dan PT DDU yang diminta oleh Andrew Hidayat.
Disebutkan, Adriansyah menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanil dan meneruskan pesan singkat kepada Bambang untuk membantu pengurusan izin usaha pertambangan. Dan penuntut umum menyebut setelah adanya permintaan itu, izin usaha pertambangan PT IAC dan PT DDU diterbitkan. Namun, dalam dakwaan tak disebutkan secara lanjut peran Bambang.
Ataa perbuatannya, Adriansyah didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.