REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepemilikan Kampung Pulo ternyata masih belum jelas. Sebab, masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara @LawanAhok, Andi Sinulingga mengatakan banyak pihak yang berkomentar tetapi tak mengetahui permasalahan hukum atas lahan Kampung Pulo. "Mereka tidak tahu bahwa kasus Kampung Pulo masih dalam proses hukum PTUN," ujar dia di Jakarta, Senin (24/8).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Kampung Pulo masih harus diuji dulu di pengadilan hak atas tanah itu. Belum ada bukti nyata kepemilihan lahan tersebut dimiliki pemprov ataupun warga.
Ahok harus patuh pada hukum dan konstitusi, lanjut dia, Tetapi dia mempertanyakan kepatuhan Ahok dalam bentuk apa. Banyak pihak, kata dia, tidak mengetahui warga Kampung Pulo memiliki surat tanah dari BPN.
Bahkan mereka membayar pajak PBB setiap tahun. Meski beberapa warga memang tidak memiliki surat-surat sama sekali.