REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Basaria Panjaitan ingin ke depannya lembaga antirasuah hanya menjadi lembaga penindakan. Menurut dia, tugas penyidikan seharusnya diserahkan ke kepolisian, sedangkan fungsi penuntutan dibagi ke kejaksaan.
"KPK jangan jadi pelaku. KPK tidak boleh memonopoli penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Basaria saat tes wawancara terbuka seleksi calon pimpinan KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Pengajar Sekolah Pimpinan Tinggi Polri itu menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini memonopoli kasus. Dia menilai komisi antirasuah harus menguatkan fungsinya sebagai trigger mechanism atau mekanisme pendorong kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Basaria, tugas KPK yang menggarap sendiri kasusnya bisa berpotensi menimbulkan saingan di antara penegak hukum. "KPK seharusnya menguatkan fungsi koordinasi supervisi dan monitoring saja," ujar Basaria.
Basaria mengungkapkan hal tersebut merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang tentang KPK yang menyebutkan KPK berfungsi melakukan koordinasi dengan instansi kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Saat ini, Basaria juga menilai fungsi tersebut kurang dilaksanakan oleh KPK.
"Sehingga terjadi persinggungan penegak hukum yang ada antara polisi, jaksa, dan KPK," katanya.
Ia berharap ke depannya KPK dapat mendorong polisi dan jaksa untuk berantas korupsi agar Indonesia bersih bila ia terpilih menjadi pimpinan KPK. Namun, salah satu anggota Panitia Seleksi, Harkristuti Harkrisnowo, menyela pernyataan Basaria.
Menurut Tuti, KPK yang menjalankan fungsinya dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan justru merangsang kompetisi di antara penegak hukum. "Kenapa saingan, bukan sparing partner? Kompetisi tidak harus jelek," kata Tuti.
Tetapi, Basaria tetap berpegang pada pernyataan bila penyidik itu harus tetap berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau penyidik pegawai negeri sipil. Basaria menceritakan, di kepolisian, seorang penyidik harus disekolahkan cukup lama baru diangkat. Bahkan tidak semua polisi berhak mendapatkan pendidikan penyidik.
"Jadi, menurut saya, penyidik haruslah penyidik. Ini penting untuk penguatan kelembagaan KPK itu sendiri," katanya.