Senin 24 Aug 2015 21:40 WIB
Penggusuran Kampung Pulo

Satpol PP: Penertiban di Kampung Pulo Sudah Selesai

WarWarga melakukan pembongkaran rumah sendiri usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8).  (Republika/WIhdan)
WarWarga melakukan pembongkaran rumah sendiri usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengatakan penertiban bangunan hunian ilegal di kawasan Kampung Pulo, Jakarta Timur sudah selesai dilakukan.

"Penertiban bangunan warga di bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo saat ini sudah rampung. Tapi memang tidak semuanya kita tertibkan," kata Kukuh di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Menurut dia, apabila merujuk pada peta bidang tanah, bangunan yang seharusnya ditertibkan di wilayah Kampung Pulo sebanyak 520 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, bangunan ilegal yang dijadikan hunian warga telah ditertibkan.

"Yang tidak kita tertibkan itu, di antaranya bangunan masjid, mushala dan beberapa makam. Untuk bangunan dan makam itu, nanti akan dibicarakan lagi dengan masyarakat," ujar Kukuh.

Dia menuturkan terkait penertiban masjid, mushala dan makam tersebut masih harus dibicarakan bersama dengan warga setempat untuk mencapai kata sepakat dalam mencari jalan keluar terbaik.

"Rencananya, nanti Pak Wali Kota Jakarta Timur yang akan bicara dengan masyarakat. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan kerusuhan atau tindakan anarkis akibat penertiban masjid, mushola dan makam," tutur Kukuh.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya juga akan segera memulai proses pendataan terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Bukit Duri, Jakarta Selatan. "Bangunan rumah warga yang ada di lokasi tersebut rencananya akan ditertibkan setelah sosialisasi selesai dilakukan. Oleh karena itu, pertama-tama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu," ungkap Kukuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement