REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengundurkan diri setelah ditetapkan akan didenda sebesar Rp10 miliar.
"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati," kata Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi, Senin (24/8).
Ia menambahkan, uang denda Rp10 miliar ini akan masuk ke kas negara, karena selama tahapan pencalonan ini mereka telah dibiayai oleh KPU.
Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, maka surat keputusan pemberhentian mereka harus masuk paling lambat 60 hari setelah penetapan.