REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI kembali melanjutkan penuntasan kasus sepak bola gajah. Setelah sempat mangkir dari panggilan kedua PSSI, mantan pelatih Persipur Purwodadi, Gunawan, akhirnya hadir dalam panggilan ketiga Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Namun dalam panggilan ini, empat manajemen PSS Sleman yakni Supardjiono, Rumadi, Erry Febrianto alias Ableh, Edi Broto dan mantan pengurus PSS Subardi tidak hadir.
Mereka dipanggil untuk menindaklanjuti semua temuan dan dugaan dari masyarakat, terkait pelaku match fixing dan perilaku buruk lainnya dalam sepak bola Indonesia yang telah beredar luas di media.
Pada Senin (24/8), Gunawan telah menjalani sidang di kantor PSSI Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Komdis Ahmad Yulianto, beserta anggota Yusuf Ibrahim dan juru bicara Albinus Laurent.
Ketua Komdis, Ahmad Yulianto, mengatakan memeriksa Gunawan terkait komentarnya di media soal bagaimana match fixing terjadi. Ia mengatakan akan mendalami keterangan Gunawan. Mengenai ketidakhadiran pengurus PSS Sleman, Yulianto mengatakan mereka tidak bisa hadir lantaran kesibukan yang tidak bisa ditinggal.
"Mereka memberitahu tidak bisa datang dan ingin agar dijadwal ulang pemanggilannya. Kita akan panggil pada 3 September mendatang," kata Yulianto, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Selasa (25/8).
Selanjutnya, ia mengatakan PSSI akan memanggil PT LIga Indonesia dan anggota Komite Eksekutif PSSI, Djamal Aziz, pada 3 September mendatang. Hal itu karena, menurutnya, tidak ada degradasi di kompetisi Divisi Utama pada 2013, dan menyangkut laporan Gunawan kepada Djamal Aziz. Usai pemanggilan ini, Komdis akan mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap klub-klub yang mengikuti Piala Kemerdekaan.
Sementara itu, Gunawan mengaku memberikan semua keterangan termasuk apa yang ia tahu dalam praktek match fixing kepada Komdis.
"Saya menjelaskan apa yang saya sampaian di sebuah stasiun TV. Saya berharap nantinya kompetisi sehat kembali. Keterangan yang saya sampaikan tidak ada yang ditambahi maupun dikurangi," ujar Gunawan usai sidang.