REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Seorang warga negara Indonesia (WNI),Walfrida Soik pada sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Selasa diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan.
Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan. Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
Dengan demikian maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima Antara, Selasa (25/8). Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, maka Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.