Selasa 25 Aug 2015 15:43 WIB
Capim KPK

Capim KPK: Koruptor tidak Boleh Dapat Remisi

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Capim KPK Johan Budi (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Capim KPK Johan Budi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap para koruptor.

Pernyataan Johan tersebut, menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Harkristuti Haskrisnowo dalam tes wawancara calon pimpinan (Capim) KPK.

"Bagaimana menurut anda mengenai keputusan Menkumham mengenai remisi terhadap koruptor?" tanya Tuti di Sekertariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Johan menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan berbeda dengan pencurian atau perampokan biasa. Oleh karena itu, lanjut Johan, para koruptor seharusnya tidak diberikan remisi kurungan penjara.

"Saya tidak setuju kalau remisi diberikan, karena korupsi kejahatan sangat luar biasa, dan sangat tidak adil orang yang masuk kejahatan luar biasa bisa dapat remisi," jawab mantan jubir KPK tersebut.

Johan mengimbau kepada pemerintah untuk mengkaji ulang pemberian remisi terhadap para koruptor tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan memberikan persepsi bahwa pemerintah terlalu baik terhadap para koruptor.

"Jadi korupsi, narkoba dan terorisme, tidak bisa diberikan remisi karena kejahatannya sangat luar biasa," kata Johan.

"Lalu apa yang akan anda lakukan bila terpilih jadi pimpinan KPK nanti?" ujar Tuti.

Setelah jadi pimpinan KPK, Johan menegaskan akan membenahi internal lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, lanjut Johan, tak akan ada lagi status tersangka yang terlalu lama hingga mencapai setahun atau dua tahun.

"Ini perlu diperbaiki tidak boleh tersangka dijadikan tersangka sangat lama, kan kasihan tersangka tidak ada kepastian hukum," ujar Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement