REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak perlu dibentuk KPK di daerah bila hubungan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya harmonis.
"Kalau hubungan KPK dengan aparat lain harmonis dan tepat sebagai koordinator, KPK tidak perlu inferior," ujar Jimly menjawab pertanyaan tim Pansel KPK terkait pembukaan KPK di daerah dalam wawancara terbuka di Sekertariat Negara, Selasa (25/8).
Menurut Jimly, KPK bisa menggerakan secara nasional bila dua lembaga penegakan hukum Polri dan Kejaksaan terpada. "Dalam UU memang memungkinkan kpk membentuk perwakilan di daerah," ucap dia.
Namun, sambung Jimly, keputusan tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Lebih baik bila memang penanganan korupsi dilakukan secara bersama. "Partnership itu penting, sekarang boro-boto partnership ini malah musuhan, tapi sesuai UU KPK adalah koordinator," ujarnya.
Perlu diketahui, anggota tim Pansel Capim KPK, melakukan wawancara terbuka kepada 19 Capim KPK selama tiga hari dari 24-26 Agustus 2015. Sebelumnya, Pansel KPK telah mengumumkan 19 nama capim yang lolos ke tahap berikutnya. Nantinya dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi 8 nama. Kemudian delapan nama tersebut akan dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.