REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai persoalan rendahnya serapan anggaran tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi pejabat daerah. Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menilai rendahnya serapan anggaran daerah karena pejabat takut terkena proses hukum.
Menurutnya, belanja modal pemerintah yang baru 20 persen, dan dana daerah yang mengendap sebesar lebih dari Rp 270 triliun, karena ketidaksiapan aparatur daerah dalam menerima anggaran.
Sehingga ia juga bertanya-tanya apakah benar tidak berani membuat kebijakan, karena takut dikriminalisasi. Tapi yang jelas persoalan ini karena memang ketidaksiapan daerah untuk menyerap anggaran.
''Contohnya tentang dana desa. Itu kesiapan aparatur desa bagaimana. Kalau tidak diberikan pembekalan tentang penggunaan dan pertanggungjawaban, bagaimana mungkin siap,'' katanya saat dihubungi Republika Selasa (25/8).
Ia meminta pemerintah jangan menonjolkan ego sektoral. Sehingga, persepsi mengenai anggaran harus sampai hingga ke aparatur desa. Sehingga, kata dia, dana daerah yang mengendap sebesar Rp 274 triliun bisa diberdayakan.
''Jadi apa yang dikhawatirkan. Kesiapan yang harus kita khawatirkan. Jangan tidak dilibatkan aparatur desa. Harus ada bimbingan teknis,'' ujarnya.
Kementerian dalam negeri harus berperan aktif dalam mempersiapkan pemerintah daerah. Rambe mengatakan, pejabat daerah yang ingin membangun daerahnya, tidak perlu taku membuat kebijakan.
''Kalau transparan saya kira gak ada persoalan. Karena itu perlu ditingkatkan kapasitas pejabat daerah,'' ujarnya.