REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan kasus dugaan penggelelapan tanah SHGB 1 yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC), terhadap Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, sedang ditangani penyidik.
"Kita sedang tangani, itu kan kasusnya awalnya dilaporkan penggelapan, ada juga penipuan, di situ juga ada pemalsuan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu mengatakan, Bareskrim Polri sudah mendalami kasus penggelapan tersebut dengan memintakan alat bukti pembanding terkait dokumen yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.
"Nah yang kita sedang tangani kasus pemalsuan itu sendiri baru kita mintakan alat bukti pembanding," sambungnya.
Tetapi, kata Buwas menambahkan, perkara yang diduga dilakukan Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata Buwas, masih akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait alat bukti yang diberikan VSIC kepada Bareskrim.
"(Statusnya) belum (tersangka). Masih kita dalami, kan kita masih perlu periksa saksi-saksi dan alat bukti tadi," tutup bekas Kapolda Gorontalo jebolan Akpol 1984 ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB 1. “Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jumat (21/8).
Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan.
“Kesimpulannya yakni kriminalisasi (Kejagung) ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT Adyaesta Ciptatama,” ungkapnya.
Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.
Perlu diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas sudah bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal dibuat oleh Kejagung, seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang BPPN pada 2003 yang dimenangkan VSIC.