Rabu 26 Aug 2015 12:18 WIB

Data Lengkap Soal Kayu Bisa Cegah Ekspor Ilegal

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan ekspor kayu Indonesia harus didahului dengan identifikasi data lengkap soal identitas kayu. Kemampuan tersebut harus dimiliki auditor pada lembaga sertifikasi legalitas kayu. Ia berguna menjadi pintu pertama pencegahan ekspor produk kayu secara ilegal.

"Pasar global saat ini menuntut berbagai informasi tentang produk kayu yang mereka konsumsi, termasuk data soal sumber dan jenis kayunya apa?,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Puslitbang KLHK) Dwi Sudharto, Rabu (26/8).

Diterangkannya, setiap jenis kayu memiliki ciri-ciri tersendiri yang bisa diidentifikasi dengan memerhatikan pori-pori pada penampang kayu. Pori-pori dapat dilihat menggunakan kaca pembesar atau mikroskop. Ciri-ciri tersebut berbeda antara satu jenis kayu dengan lainnya. Persis seperti perbedaan kasat mata yang ada pada manusia. Dwi mencontohkan, perbedaannya seperti ketika manusia membedakan bentuk hidung dan telinga.

"Jika auditornya memiliki kemampuan identifikasi kayu yang baik, maka ekspor jenis kayu ilegal bisa dicegah sejak awal," katanya optimis. Kemampuan tersebut juga akan meningkatkan akuntabilitas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang menjadi dokumen wajib ekspor produk kayu. Berbekal kemampuan auditor tersebut, kayu yang diekspor dengan dokumen SVLK dipastikan legal.

Auditor dan petugas identifikasi kayu pun diberi sejumlah pelatihan salah satunya dalam kegiatan "Alih Informasi Identifikasi Kayu Bagi Pelaku Industri Perkayuan dan Instansi Pemerintahanan". Pelatihan diikuti oleh lembaga verifikasi legalitas kayu, pelaku industri kehutanan, petugas balai taman nasional, bea dan cukai dan kepolisian.

Indonesia membatasi perdagangan sejumlah jenis kayu karena populasinya di alam yang menyusut. Jenis kayu tersebut di antaranya sonokeling, ramin dan kayu hitam atau eboni. Meski demikian upaya penyelundupan tetap ditemukan di lapangan. Pada Juni 2015, berhasil digagalkan upaya penyelundupan seribu batang lebih kayu sonokeling di perairan Tarakan, Kalimantan Timur unuk tujuan Malaysia.

Untuk memperkuat teknis identifikasi jenis kayu, Puslitbang Hasil Hutan memiliki xylarium jenis kayu di Bogor. Memiliki koleksi spesimen jenis kayu sebanyak 34.301 buah, pusat koleksi contoh jenis kayu tersebut adalah yang terbesar nomor tiga di dunia. Didirikan pada 2015, xylarium tersebut kini telah berusia satu abad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement