Rabu 26 Aug 2015 15:05 WIB

Hakim Beri Izin Waryono Karno Jalani Terapi Diabetes

Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia memberikan izin kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk berobat.

Waryono Karno oleh majelis hamin diizinkan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto guna menjalani terapi diabetes melitus dan pengobatan jantung. Hal tersebut termuat dalam surat penetapan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan terhadap Waryono Karno.

"Memberikan izin kepada terdakwa Waryono Karno untuk diperkisa oleh dr I Made Mardika dan dr Darmin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada 1 dan 2 September 2015 pukul 07.00 sampai dengan selesai dengan pengawalan seperlunya dari KPK dan Polri, dan setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka terdakwa segera dikembalikan ke rutan Pomdam Jaya," ungkap Artha.

Sebelumnya dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin oleh jaksa Fitroh Rohcahyanto meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Waryono karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.

"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Fitroh.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Waryono membayarkan uang pengganti sebanyak Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,124 miliar," tambah jaksa Fitroh.

Tuntutan tersebut berasal dari tiga dakwaan yaitu pertama pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan menerima Rp150 juta dan merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar.

Dan ketiga berdasarkan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima gratifikasi sebesar 284.862 dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement