REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/8) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi Bantuan Dana Sosial (Bansos) 2011-2013 di Provinsi Sumut. Gatot dicecar dengan 11 pertanyaan.
"Yang bersangkutan bersifat kooperatif dalam menjawab pertanyaan," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (26/8).
Namun, pada pertanyaan ke 11, Gatot mengeluhkan kepalanya yang sakit. Dokter akhirnya memeriksa dan menyatakan perlu dirujuk ke dokter spesialis. Menurut Sarjono, penyidik berencana akan memeriksa kembali Gatot. Akan tetapi, pemeriksaan selanjutnya menunggu kondisi kesehatan Gatot.
Sarjono menjelaskan, pertanyaan yang diajukan bersifat umum dan dasar hukum penyaluran dana Bansos. Termasuk besaran Bansos maupun hibah. Kemudian, penyidik menanyakan dasar pihak yang berhak menerima dana Bansos tersebut.
Hal ini termasuk menanyakan apakah Gatot mengetahui Laporan Hasi Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). "Yang bersangkuta jawab tahu dan memerintahkan kepada DPRD dan Sekda untuk melakukan kajian," kata Sarjono.