Rabu 26 Aug 2015 21:01 WIB

Maksimal Tiga Akun, Kampanye Medsos Harus Didaftarkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye media sosial (medsos) oleh tim kampanye maupun pasangan calon menjadi salah satu jenis kampanye yang diperkenankan dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak. Namun, kampanye medsos pun diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2015.

”Khusus kampanye media sosial harus di daftarkan ke KPU akunnya, maksimal 3 akun,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansah di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia mengatakan dengan didaftarkan akun tersebut maka pasangan calon bersama tim kampanyenya hanya diizinkan menggunakan akun yang terdaftar dalam kampanye di media sosial.

"Selain itu ya berarti ilegal," ujarnya.

Meskipun begitu, Ferry sendiri mengakui KPU tidak memiliki instrumen sanksi apabila akun medsos paslon ternyata lebih dari tiga.

Hanya saja, jika kampanye lewat medsos mengarah pada pelanggaran, maka UU ITE akan digunakan.

"Bareskrim juga pasti bergerak ke urusan-urusan kayak itu," ujar Ferry.

Sesuai tahapannya sebagai mana diatur di PKPU 2/2015, tahapan kampanye dimulai Kamis (27/8) yang akan diikuti 784 paslon dari 261 daerah.

Kampanye khusus medsos sendiri diatur secara tegas di pasal 46 yang menybutkan akun resmi didaftarkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye denhgan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwas, dan Kepolisian setempat. Sementara penutupan akun sendiri secara resmi ditutup paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement