Rabu 26 Aug 2015 21:37 WIB

Kejaksaan Diminta Setop Budaya Terperiksa Menjadi ATM

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dengan membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Menurut Abdul sudah sewajarnya Kejagung sebagai bagian dari eksekutif berperan sebagai lembaga pengawal kepatuhan pemerintah terhadap hukum sebagaimana kepatuhan pada perusahaan swasta yang tunduk pada prinsip Good Corporete Govermance (GCG).

Namun, sambug dia, harus ada perubahan budaya hukum khususnya kepada aparat Kejaksaan dan Kepolisian untuk lebih jernih terutama dalam melihat peristiwa yang didasarkan pada transaksi keperdataan dan peristiwa yang bersifat adminstrasi negara karena sesungguhnya kedua hal tersebut ada mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri.

"Perubahan budaya dimaksud menghentikan kebiasaan menjadikan terperiksa sebagai ATM sebagaimana pernah dikemukakan Presiden Jokowi, yaitu memeriksa perkara untuk dihentikan," kata Abdul kepada ROL, Rabu (26/8).

Oleh karena itu pembentukan TP4 ini harus dihindarkan menjadi 'pos pembiayaan baru' bagi penggunaan uang negara yang akan digunakan untuk proyek kesejahteraan masyarakat. Pos pembiayaan baru itu bisa berupa 'biaya resmi konsultasi' atau bisa berupa uang jago.

Sebelumnya untuk penyamaan persepsi aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran Kejaksaan Agung akan membentuk tim asistensi yang mendampingi para kepala daerah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi keuangan, terutama pada saat pemerintah mengebut dalam membelanjakan anggarannya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum. Tim itu disebut Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan (TP4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement