REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Abdur Rouf akan digelar hari ini, Kamis (27/8). Nasib terdakwa, yang diduga sebagai perantara suap itu akan ditentukan dengan vonis majelis hakim Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tuntutan, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdur Rouf pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti meyakinkan menjadi perantara suap Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata penuntut umum KPK Titik Utami membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam fakta persidangan, Rouf dinilai terbukti beberapa kali menjadi perantara suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad. Itu terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2014 dengan total uang Rp 1,9 miliar.
Pemberian uang tersebut diduga terkait imbalan atas peran Fuad semasa menjabat sebagai bupati Bangkalan. Fuad diduga mengarahkan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya untuk memberikan dukungan MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menganggap Rouf tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Rouf dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif selama proses hukum serta belum pernah dihukum.
Rouf merasa keberatan atas tuntutan JPU. Dia kemudian mengajukan pledoi atau pembelaan. Ia merasa hanya menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Fuad Amin. "Saya cuma korban dari perbuatan mereka," ujar dia.