REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hanya warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Kampung Pulo, Jakarta Timur. Warga Bidara Cina, Jakarta Timur, juga menjadi target penggusuran dalam rangka normalisasi sungai Ciliwung.
Gelombang penolakan warga pun muncul karena tidak mendapat ganti rugi seperti di Kampung Pulo. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memaksa jika warga menolak direlokasi.
"Kalau dia memang tidak mau direlokasi, kita akan paksa. Enggak ada pilihan karena sodetan harus jalan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menegaskan tidak akan ada uang kerohiman sebagai bentuk ganti rugi penggusuran. Walaupun ia mengaku tentu ingin menolong orang lain. "Dia bilang kita enggak ada solusi, mau solusi gimana? Kamu ngotot atas sesuatu yang bukan hak kamu kok," katanya.
Ia mengatakan, ada aturan yang menyebutkan uang ganti rugi tidak bisa diberikan kepada orang yang akan digusur karena memiliki bangunan di atas lahan negara. Sebelumnya, memang dia pernah menandatangani uang kerohiman lewat peraturan gubernur.
Namun, akhirnya pergub tersebut tidak bisa dilaksanakan karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012. Dalam UU tersebut uang kerohiman tidak bisa diberikan jika dibangun di atas tanah milik negara. Untuk itu, Pemprov tidak bisa membayar uang ganti rugi. Baik dalam penggusuran Kampung Pulo sebelumnya juga.
Akan tetapi, mantan bupati Belitung Timur ini belum bisa memastikan waktu penggusuran bagi warga Bidara Cina. Pihaknya masih menunggu proses persiapan. "Ya kita akan atur. Kita tunggu polisi siap. Dia juga melarang kita ukur, mau gimana coba sodetan data?" katanya.