Kamis 27 Aug 2015 13:53 WIB

Sidang Ditunda, Hakim Izinkan OC Kaligis Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Sumpeno mengabulkan permohonan Otto Cornelis Kaligis agar diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Hakim pun menunda sidang pembacaan dakwaan hingga pekan depan.

Setelah menskor sidang selama 30 menit, akhirnya Hakim Sumpeno mengizinkan OC Kaligis untuk diperiksa oleh dokter pribadinya. "Demi efektivitas perkara, majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke dokter (pribadi) Terawan di RSPAD," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

 

Hakim menegaskan, Kaligis bisa diperiksa Jumat (28/8), atau Sabtu (29/8). Namun, dia harus diperiksa dengan pengawalan ketat petugas.

"Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," ujar Sumpeno.

Sumpeno menambahkan, sidang akan digelar kembali pada Senin 31 Agustus mendatang pada pukul 09.30 WIB. "Memerintahkan JPU menghadirkan O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," kata Sumpeno.

 

Sebelumnya, OC Kaligis bersikeras menolak menjalani sidang tindak pidana korupsi. Alasannya, ia ingin menjalani pemeriksaan kesehatan dengan dokter ahli saraf pribadinya di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani sidang di Tipikor.

OC Kaligis ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia terseret kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan usai seorang anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry dicokok KPK pada 9 Juli silam. Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement