REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembahasan RUU tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) diperkirakan masih sulit terlaksana. Apalagi, meski pembahasannya telah berlangsung hampir satu dekade, namun belum terlihat adanya indikasi bahwa RUU tersebut dapat direalisasikan.
"Ini karena dua hal. Pertama, belum terbangunnya akseptabilitas di berbagai kalangan untuk bisa memahami pentingnya UU Kamnas. Kedua, karena konsep yang diajukan oleh pemerintah (Kementerian Pertahanan/Kemhan) terlihat masih belum tajam dan jauh dari sempurna," kata mantan kepala staf umum (kasum), TNI Letjen (Purn) J Suryo Prabowo, Kamis (27/8).
Mantan pangdam I/Bukit Barisan itu melihat, pembahasan dan realisasi RUU Kamnas dianggap akan sulit dilakukan sepanjang inisiatif pembuatannya, yang dilakukan Kemhan dan tim atau kelompok kerja (pokja), belum mampu membangun akseptabilitas dari berbagai komponen bangsa.
Karenanya, ucap peraih Adhi Makayasa 1976 ini, diperlukan upaya lebih untuk meyakinkan seluruh pemangku kepentingan bahwa RUU Kamnas bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan Kemhan dan TNI, tetapi keamanan segenap bangsa Indonesia. "Kita semua, atau paling tidak saya pribadi, tahu persis, bahwa berbagai upaya sosialisasi RUU Kamnas telah sering dilakukan oleh tim/pokja yang utamanya dari Kemhan," kata mantan Kepala Staf Kodam III/Siliwangi ini.
Sayangnya, tutur Suryo, secara faktual masih belum terlihat terbangunnya akseptabilitas yang masif tentang perlunya UU Kamnas bagi Indonesia. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional pun pada 2010 telah menerbitkan buku 'Keamanan Nasional, Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Bangsa Indonesia'. Namun sampai hari ini kita masih juga berupaya untuk membangun pemahaman tentang pentingnya bangsa Indonesia memiliki UU Kamnas," ungkap Suryo yang juga pernah menjadi pengajar Kursus Strategi Perang Semesta (KSPS) itu.
Menurut mantan wakil kepala staf TNI AD ini, resistensi terhadap keberadaan UU Kamnas akan sulit dihilangkan sepanjang masih adanya stigma bahwa peraturan itu nantinya ditujukan untuk memperbesar dan memperluas kewenangan TNI. Apalagi sampai dianggap mereduksi kewenangan Polri dalam penanganan berbagai tugasnya yang terkait dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pembahasan RUU Kamnas akan sulit dijadwalkan bila masih banyak anggota legislatif yang beranggapan bahwa kebijakan itu itu tidak terlalu penting bagi bangsa dan negara," ucap mantan pangdam Jaya/Jayakarta itu.