Kamis 27 Aug 2015 20:31 WIB

MUI: Palu Barat Harus Bebas Maksiat

Kesadaran akan hadirnya Allah dalam setiap helaan nafasnya inilah yang menyelamatkan para hamba dari berbuat maksiat.
Foto: Brainchildmag.com/ca
Kesadaran akan hadirnya Allah dalam setiap helaan nafasnya inilah yang menyelamatkan para hamba dari berbuat maksiat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof Dr H. Zainal Abidin meminta kepada Pemerintah Kota Palu untuk tidak membuka peluang usaha yang berorientasi pada kemaksiatan di wilayah Palu Barat karena wilayah ini sudah dinyatakan sebagai kawasan religi oleh pemkot.

"Saya berharap Pemkot Palu mengontrol semua tempat hiburan di Kecamatan Palu Barat agar tidak ada praktik-praktik kemaksiatan," katanya kepada Antara Palu, Kamis Malam.

Guru besar dan Rektor IAIN Palu itu menuturkan, bahwa pemerintah kota sendiri yang menetapkan Palu Barat sebagai kawasan religi. Karena itu suasana religius yang ditandai dengan giatnya ummat beribadah dan jauhnya praktik-praktik kemaksiatan dan kejahatan lainnya dari antara masyarakat, harus tetap terjaga dengan baik.

"Ini (kawasan religi) adalah pencanangan yang sangat baik namun harus mampu direalisasikan oleh Pemerintah Kota Palu," ujarnya. Dengan demikian, lanjut dia, tidak boleh ada izin usaha hiburan yang mengandung kegiatan kemaksiatan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan religi itu.

Ia juga mengingatkan bahwa di wilayah Palu Barat tersebut terdapat makam Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua), Perguruan Alkhairaat, Makam Dato Karama (Abdul Raqih), kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, dan kampus Universitas Alkhairaat (UNISA).

Wakil Wali Kota Palu H. Mulhanan Tombolotutu menyebutkan potensi wisata religi yang dimiliki oleh Kota Palu akan dikembangkan sehingga menjadi icon kota berpenduduk sekitar 350.000 jiwa ini. "Ini adalah kekayaan yang kita miliki, dan harus dikembangkan," ucapnya.

Mulhanan berjanji tidak akan memberikan izin kepada invetor atau pelaku usaha hiburan yang berpontesi menjadikan tempat usaha itu sebagai tempat berbau maksiat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement