Kamis 27 Aug 2015 21:35 WIB

Kasus Pemalsuan Tanah Dirut Anak Perusahaan AG Jadi Penyidikan

Budi Waseso
Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, terus mendalami kasus penggelelapan tanah SHGB 1 yang dilaporkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), terhadap Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya. Bahkan menurutnya, Bareskrim telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pemalsuannya dulu. Karena (kasus ini) sudah naik ke penyidikan," kata Buwas sapaan akrabnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Budi menjelaskan, Bareskrim sedang mendalami dugaan pemalsuan surat berharga sebidang tanah seluas 300 hektar di Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu untuk membuktikan adanya penggelapan maka penyidik akan fokus lebih dulu pada pemalsuannya.

"Tapi belum bisa dibuktikan tentang pemalsuannya karena barang bukti untuk pembanding (dari BPN) nya belum," katanya.

Lebih lanjut kata Buwas, penyidik juga akan manggil Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG), Johnny Wijaya untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC). Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, bebas berkeliaran. Padahal, Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.

"Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1," kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC.

Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan. "Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT Adyaesta Ciptatama," katanya.

Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.

Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN pada 2003 yang dimenangkan VSIC.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement