Kamis 27 Aug 2015 22:19 WIB

DPR Desak Pemerintah Kaji Alasan Ketakutan Kepala Daerah

Rep: C14/ Red: Karta Raharja Ucu
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji alasan di balik ketakutan banyak kepala daerah dalam mempercepat pembangunan. Ini sehubungan dengan penyerapan anggaran yang dinilai lamban hingga semester kedua tahun ini.

Politikus PKS itu mencontohkan, seorang kepala daerah bahkan meminta kapolda dan kepala kejaksaan setempat untuk mendampingi pelaksanaan penggunaan anggaran sejak awal. Menurut Fahri, hal itu salah karena penegak hukum tidak boleh mencampuri urusan eksekusi anggaran begitu. Peluang kongkalikong pun dinilai cukup besar.

“Nanti semua orang cari backing kalau kayak begitu. Sekarang, dia cari backing polisi dan jaksa. Nanti lama-lama tentara yang diajak jadi backing,” ucap Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dia menegaskan, Presiden semestinya menjamin sistem hukum agar berjalan tidak tumpang tindih. Selain itu, Presiden diminta memperkuat profesionalisme institusi-institusi penegak hukum, bukan malah memberikan jaminan sementara kepada para kepala daerah. Sebab, tenggat waktu kedaluwarsa delik pidana melampaui masa kerja pejabat negara.

“Siapa yang menjamin orang-orang itu (pejabat daerah)? Umur pidana 16 tahun kok. Kalau dianggap berpidana, nanti tahun ke-10 orang itu sudah pensiun, terus dibuka (kasusnya), apa jaminannya?” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement