Kamis 27 Aug 2015 23:35 WIB

Mendagri Tegaskan Pemerintah Tak Batasi Peliputan Jurnalis Asing

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaiki kendaraannya usai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tak pernah membatasi peliputan jurnalis dari luar negeri di Indonesia.

Kendati demikian, ia meminta jurnalis asing agar dalam melakukan peliputan di Indonesia sesuai dengan prosedur atau tata aturan yang diatur oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kebebasan pers asing untuk partisipasi meliput setiap kegiatan atau melakukan kunjungan keliling wilayah Indonesia pada prinsipnya bebas tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenlu," kata Tjahjo, Kamis (27/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah tidak akan mengawasi dan mengikuti setiap peliputan yang dilakukan oleh jurnalis asing. Tjahjo menegaskan, Indonesia memberikan kebebasan pers baik bagi jurnalis dalam negeri maupun jurnalis asing. 

Tak hanya itu, menurut Tjahjo, Kemendagri juga meminta para pejabat di daerah untuk terbuka kepada pers. "Ini political will pemerintah Indonesia yang positif," ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan sebagaimana dilansir salah satu media nasional, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.

Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement